Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK DEBITOR DAN PIHAK KREDITOR DALAM KASUS KEPAILITAN PT. NYONYA MENEER INDONESIA

 

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pihak debitor dan pihak kreditor dalam kasus kepailitan PT. Nyonya Meneer Indonesia. Perkara kepailitan suatu perusahaan merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi diantara debitur dan kreditur. Adanya berbagai permasalahan terkait pembayaran piutang membuat kasus kepailitan harus diselesaikan di Pengadilan Niaga, supaya bisa dihasilkan keputusan yang adil dan perlindungan hukum yang tepat bagi pihak kreditur maupun debitur. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan analisa yuridis-normatif, dimana penulisan ini didasarkan pada literatur-literatur dan berbagai sumber kepustakaan terkait. Perkara Kepailitan PT. Nyonya Meneer akhirnya dapat diselesaikan sesuai dengan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan hal tersebut menunjukkan jika pihak debitor maupun kreditor telah mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang sesuai.

Volume 2
Pages 103-110
DOI 10.35973/MALREV.V2I02.2311
Language English
Journal None

Full Text