Archive | 2021

Omnibus Law : Inovasi dalam Bertradisi Hukum (Sisi Lain Undang-Undang Cipta Kerja)

 

Abstract


ABSTRAK Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dibentuk menggunakan metode omnibus law ditengah kondisi pandemi akibat covid-19 merupakan sesuatu yang baru. Tradisi berhukum bangsa Indonesia belum familiar dengan metode tersebut, sehingga ketika UU Cipta Kerja yang disahkan mendapatkan penolakan yang begitu masif, maka metode omnibus law yang dipakai dalam pembentukannya ikut terseret untuk dipahami. Omnibus law yang berkembang di negara cammon law system jelas berbeda kondisi dengan sistem hukum yang ada di Indonesia, sehingga menjadi sebuah inovasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam membentuk undang-undang baru. Penggunaan omnibus law ini menjadi pilihan pemerintah dalam membuat regulasi tentang peningkatan ekonomi. Tumpang tindih dan ketidaksinkronan beberapa undang-undang menjadikan pemerintah ingin menyederhanakannya dengan cara memangkas beberapa regulasi kedalam satu regulasi saja agar terjadi iklim yang bagus dalam berinvestasi. Karena omnibus law merupakan metode yang mencakup begitu banyak aturan, maka dalam proses pembentukannya harus dilakukan secara akuntabilitas, transparansi dan partisipatif yang aktif dari berbagai pihak, sehingga alasan pemerintah dalam menginovasi tradisi berhukum bangsa ini untuk menghilangkan stigma atas disharmoni, over regulasi dan tumpang tindih terhadap regulasi yang panjang dibeberapa sektoral bisa terwujud dan diterima oleh berbagai pihak. Tentunya penggunaan metode omnibus law bukan sesuatu yang tiba-tiba dilontarkan oleh pemerintah. Kajian dan pertimbangan atas konsekuensi penggunaan metode ini dari berbagai sudut pandang pastinya telah digunakan untuk menyusun omnibus law sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Inovasi; Omnibus Law; Tradisi Hukum

Volume 2
Pages 1-10
DOI 10.35973/MALREV.V2I1.1852
Language English
Journal None

Full Text