Archive | 2019
ASAS KEAKTIFAN HAKIM (LITIS DOMINI) DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Abstract
Kedudukan penggugat (orang atau badan hukum perdata) dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia selalu dalam posisi yang jauh lemah bila dibandingkan dengan Tergugat (Badan atau pejabat tata usaha negara), hal ini dikarenakan tergugat menguasai segala aspek hukum yang berkaitan dengan obyek gugatan, juga dikarenakan tergugat memiliki fasilitas, kemampuan keuangan dan kemampuan pengetahuan. Kondisi yang tidak seimbang inilah yang kemudian di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha di Indonesia dikenal dengan adanya azas litis domini atau azas keatifan hakim yang bertujuan untuk menyeimbangkan kedudukan antara Penggugat dan tergugat sehingga tercipta perlindungan hukum bagi Penggugat atau warga negara.