Archive | 2019

Peran Bawaslu Pada Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017

 

Abstract


Penelitian ini untuk mengkaji peran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) pada setelah Berlakunya Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terkait dengan pengawasan. Metode Penlitian dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa BAWASLU memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Undang-undang Nmor 7 Tahun 2017 tidak menyinggung langsung kedudukan Panitia Pengawas Pemilu yang harusnya sama kedudukannya dengan Bawaslu Provinsi, namun pada saat di Kabupaten pada prakteknya terjadi ketidakseimbangan antara kedudukan Panitia Pengawas Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPUD). \nThis study is to examine the role of the Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) after the enactment of Law No. 7 of 2017 concerning amendments to Law Number 10 of 2016 related to supervision. The research method is carried out using normative legal research. The result of the research is that BAWASLU inspects, and decides the election administration violations within a maximum period of 14 (fourteen) working days. Law No. 7 of 2017 does not directly address the position of the Election Oversight Committee which should be the same as the Provincial Bawaslu, but when in the District there is an imbalance between the position of the Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Volume 7
Pages 117-125
DOI 10.36090/JH.V7I2
Language English
Journal None

Full Text