Archive | 2021
Penegakan Hukum Proses Identifikasi dan Profiling Pelaku Hoaks di Media Sosial
Abstract
ABSTRACT: This research aims to analyze the methods used by the writer in order to spread hoaxes on social media. Other relevant reading literatures, as well as correlated online data journal, connecting with the issue to discussion of this reseach. The data obtained were analyzed qualitatively to obtain a systematic and consistent flow to facilitate analysis. The results are expected to provide a description of the correct solution that should be able to solve the substance of the problem, the identification process is carried out by tracking the IP address of the perpetrator, proven by the url link created and the motive in the dissemination of hoax ness by investigators is analyzed with the help of psychological science to provide legal certainty there indications of violations or crimes underlying the action of the perpetrators of the spread of hoax, and through the existing legal regulations in Indonesia these acts cointain. \nABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara yang digunakan oleh penyidik dalam menjerat pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif, merupakan penelitian yang mempergunakan data kepustakaan, data studi kepustakaan seperti sumber yang relevan termasuk literatur bacaan lainnya, serta data dari jurnal online yang berkorelasi langsung dengan pembahasan penelitian ini, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan alur sistematis dan konsisten dalam memudahkan analisis. Hasil penelitian diharapkan akan memberikan preskripsi mengenai solusi tepat yang seharusnya dapat mengatasi substansi permasalahan, proses Identifikasi dilakukan dengan melacak IP Address pelaku, dibuktikan dengan url link yang dibuat dan motif dalam penyebaran berita hoaks oleh penyidik dianalisis dengan bantuan\xa0 ilmu\xa0 psikologi\xa0 untuk\xa0 memberikan\xa0 kepastian hukum bahwa ada indikasi pelanggaran atau kejahatan yang melatarbelakangi\xa0\xa0 perbuatan\xa0\xa0 pelaku\xa0\xa0 penyebaran\xa0\xa0\xa0 hoaks\xa0 dan melalui aturan hukum yang ada di Indonesia perbuatan tersebut mengandung unsur pidana.