Archive | 2021
Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia
Abstract
ABSTRACT: This research is based on the theoretical basis of the statutory regulations in Indonesia and the prevailing legal system in Indonesia and the judicial system in Indonesia. The legal system is a set of regulations containing orders and prohibitions made by the competent authority so that their enforcement can be enforced and functions to regulate society for the sake of creating order accompanied by sanctions for violations. The Indonesian legal system is something that has become a sustainable discourse, which not only involves legal experts and observers, but has also attracted various groups to share opinions. This is something that is understandable considering in reality there is almost no gap in life that is not intervened legals norm. From this formulation it is implied that conceptually only statutory regulations are the main foundation in the formation of law, jurisprudence which is the reference for common law is not mentioned as one of the priorities in the effort to form national law. \n\xa0ABSTRAK: Penelitian ini berdasarkan landasan teori tentang peraturan perudang-undangan di Indonesia dan Sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan sistem peradilan di Indonesia. Sistem Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarannya. Sistem Hukum Indonesia merupakan hal yang telah menjadi wacana berkelanjutan, yang tidak hanya melibatkan ahli dan pemerhati hukum, tetapi juga telah menarik kedalamnya berbagai kalangan untuk ikut menyampaikan pendapat. Ini merupakan sesuatu yang dapat dimengerti mengingat dalam kenyataannya hampir tidak ada celah kehidupan yang tidak ‘diintervensi’ norma hukum. Dari rumusan tersebut tersirat bahwa secara konsepsional hanya peraturan perundang-undangan yang menjadi sendi utama dalam pembentukan hukum, yurisprudensi yang menjadi acuan dari common law tidak disebut-sebut sebagai salah satu prioritas dalam upaya pembentukan hukum nasional.