Archive | 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

 

Abstract


Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga adalah Suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetapkan dalam rumah tangga dan/ atau, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Perempuan dalam rumah tangga yang tidak berdaya secara ekonomi cenderung lebih pasrah dengan\xa0 keadaannya. Hal ini sering memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Lebih parah lagi kekerasan ini dilakukan dalam ikatan perkawinan dan perempuan tidak berkeinginan untuk melaporkannya pada pihak yang berwajib. Permasalahan yang lebih kompleks timbul karena kekerasan yang muncul dalam rumah tangga dapat mempengaruhi jiwa anak-anak yang dibesarkan di dalamnya.. Beberapa alasan kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan terhadap perempuan tidak hanya karena berpengaruh terhadap kesehatan fisik, keselamatan jiwa dan berdampak psikologis yang negatif pada korban tetapi juga karena dilecehannya hak-hak asasinya sebagai manusia. Sementara itu perempuan rentan dengan kekerasan sering kali akibat ketergantungan ekonomi yang mendorong mereka untuk tidak bisa melawan kekerasan itu, karena terus bergantung pada kemampuan suami sebagai pencari nafkah. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perempuan, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Volume 5
Pages None
DOI 10.36294/PIONIR.V5I3.733
Language English
Journal None

Full Text