Archive | 2019
PENGATURAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN
Abstract
Rekam medis merupakan data penting dalam sistem elektronik yang merupakan data-data pasien yang dirawat dirumah sakit, maupun lembaga keshatan yang dilakukan oleh seorang dokter umum, dokter gigi serta dengan keputusan RME. Arti penting rekam medis dalam upaya pelayanan kesehatan yakni rekam medis menjadi sangat penting karena rekam medis merupakan dokumen bukti nyata menggambarkan diagnosa, tindakan\xa0 medis dan segala prosedur medis yang diberikan dokter, rekam medis juga memiliki nilai penting dalam hal digunakan sebagai alat bukti dalam penegakkan hukum, etika kedokteran dan disiplin kedokteran, aspek hukum rekam medis dalam sebagai alat bukti dalam persidangan yakni kedudukan hukum rekam medis dalam hal pembuktian tetntang terjadinya kesalahan medis yang dilakukan oleh tentaga kesehatan terhadap pasien seperti dalam kasus tentang terjadinya kesalahan medis dengan tidak mempertimbangkan hasil rekam medis memiliki kedudukan dibawah alat bukti keterangan ahli diberikan langsung ileh orang di persidangan. Rekam medis yang berupa catatan yang masuk dalam bukti surat sebagaimanan diatur dalam pasal 1886 KUH Pidana dan pasal 184 KUHAP, pembuktian di persidangan memerlukan minimal 2 (dua) alat bukti yang saling bersesuaian ditambah dengan keyakinan hakim. Rekam medis harus bersesuaian dengan bukti lain sebagaimana diatru dalam pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 184 KUHAP ditambah dengan keyakinan Hakim, karena apabila rekam medis ini bertentangan dengan alat bukti yang lain, maka rekam medis ini bisa dikesampingkan. Dalam peraturan yang mengatur tentang rekam medis sangat diperlukan karena dalam kenyataannya rekam medis dapat dipergunakan untuk melihat hasil dari pemeriksaan maupun pengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter yang memeriksanya, maka dapat dikatakan bahwa hasil rekam medis dapat dibuktikan dengan diagnosa yang\xa0 telah dilakukan. Mengenai data-data pasien yang dapat dipalsukan, dan tidak ada kesesuaian dengan hasil diagnosa mengakibatkan kerugian terhadap seorang pasien, seorang pasien atau pihak kerugian dapat mengajukan kepengadilan mengenai data rekam medis yang tidak sesuai dengan hasil diagnosa. Kata Kunci \xa0: Pemanfaatan, Rekam Medis, Alat Bukti.