Archive | 2021

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Fraud yang Dilakukan Pegawai Bank

 

Abstract


Bagi dunia perbankan, keberlangsungan perusahaan sangat bergantung dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini berarti, hilangnya kepercayaan dari masyarakat (nasabah) kepada bank akan berdampak buruk bagi keberlangsungan kegiatan bank.\xa0Kepercayaan rakyat untuk bank tidak terlepas dari peran personil atau pegawai bank. Peran dari personil atau pegawai bank, antara lain menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan melakukan tugas dalam rangka menjalankan jasa perbankan.\xa0Walaupun pola dan perilaku pegawai bank dalam menjalankan tugasnya telah diatur, namun saat ini, masih banyak terjadi fraud \xa0yang dilakukan oleh pegawai bank. Bank yang seharusnya mengelola bisnis dengan kepercayaan telah banyak disalahgunakan oleh para pegawai bank yang dapat menimbulkan kerugian, baik bagi nasabah, pegawai bank itu sendiri, maupun bank yang bersangkutan. Dengan adanya fraud yang dilakukan oleh pegawai bank, maka bank dan pemerintah telah membuat beberapa pengaturan dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah.\xa0Dalam rangka penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum\xa0serta mempertimbangkan terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud bagi Bank Umum.

Volume 5
Pages None
DOI 10.36312/JISIP.V5I2.1981
Language English
Journal None

Full Text