Archive | 2021

Analisis tentang Laporan Pajak Terutang terhadap Perdagangan Online (E-Commerce)

 

Abstract


Dalam satu dekade ini, telah terjadi perkembangan signifikan dalam dunia ekonomi sebagai\xa0salah satu dampak perkembangan teknologi yang sangat cepat. Salah satu perubahan yang terjadi\xa0adalah beralihnya perdagangan dari cara konvensional, dimana terjadi pertemuan snatara pembeli\xa0dengan penjual secara langsung atau tatap muka, ke perdagangan daring/ online. Dalam perdagangan\xa0online, pembeli dan penjual „bertemu‟ di dunia maya dengan wadah jual-eli berupa website dan/atau\xa0aplikasi. Perjanjian dan kesepakatan penjualan tercipta tidak lagi berdasarkan perjanjian tertulis, tapi\xa0terjadi\xa0melalui\xa0kesepakatan\xa0pemesanan.\xa0Namun\xa0perubahan\xa0perdagangan\xa0ini\xa0tidak\xa0merubah\xa0fakta\xa0bahwa\xa0pada\xa0setiap transaksi tetap melekat kewajiban pembayaran\xa0pajak. Dalam hal pengenaan pajak, perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan karena\xa0jika\xa0berdasaran\xa0syarat\xa0subjektif\xa0(pedagang)\xa0dan\xa0syarat\xa0objektif\xa0(penghasilan),\xa0pedagang\xa0dalam\xa0perdagangan\xa0online\xa0telah\xa0memenuhi\xa0syarat\xa0pengenaan\xa0pajak\xa0penghasilan.\xa0Undang-undang\xa0Pajak\xa0Penghasilan dirasa belum cukup mampu memberikan arahan mengenai pengenaan pajak terhadap\xa0perdagangan online, sehingga dikhawatirkan, pengenaan pajak penghasilan terhadap perdagangan\xa0online menjadi kurang maksimal. Dengan demikian diperlukan adanya aturan baru untuk dijadikan\xa0dasarhukum\xa0pengenaan pajak terhadap perdagangan online.

Volume 5
Pages None
DOI 10.36312/JISIP.V5I2.1984
Language English
Journal None

Full Text