Archive | 2021

Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi

 
 

Abstract


Peran hukum sebagai pengayom tercermin melalai fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial (social control), perubahan sosial (social engineering) dan hukum sebagai sarana integrative. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis formulasi kebijkan pemeriintah dalam penanganan prilaku tindak pidana korupsi. Jenis penelitian merupkan kajian penelitian normatif atau menggunakan pendekatan doctrinal dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana korupsi saat ini, memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar a) kebijakan hukum pidana dalam hal tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini, tindak mencantumkan kualifikasi delik apakah sebagai “pelanggaran” atau “kejahatan”. b) kebijakan Hukum pidana dalam hal tindak pidana korupsi saat ini tidak memberikan pengertian atau batasan-batasan yuridis mengenai “permufakatan jahat”, c) kebijakan hukum pidana dalam hal pemberantasan tidak pidana korupsi, masih tersebar di beberapa perundang-undangan dan menggunakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berbeda.

Volume 1
Pages 1-8
DOI 10.36418/CERDIKA.V1I1.6
Language English
Journal None

Full Text