Archive | 2021
Analisis Terhadap Jaminan Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik
Abstract
Teknologi saat ini sudah sangat berubah pesat yang dapat menggunakan dengan baik atau bahkan menyalahgunakan dengan hal-hal yang tidak patut dan bahkan dapat merusak regenerasi seperti contohnya banyak orang menyebar luaskan video yang tidak seronok. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Hukum terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Apa pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian jurnal ini ialah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa, Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1 A sesuai dengan isi putusan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan Hukum terhadap tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik belum sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditentukan. Dengan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).