Archive | 2021

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Hukum Ketenagakerjaan

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketelitian dalam mencermati isi dari klausul-klausul perjanjian dalam perjanjian kerja waktu tertentu sangat diperlukan guna tercapai hubungan kerja yang harmonis bagi pekerja dan pengusaha. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif didalam penulisan hukum ini, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil Pekerja dan pengusaha dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis harus adanya kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Pekerja dan pengusaha bisa tercipta hubungan kerja apabila antara pekerja dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama dan dikerjakan dengan baik hak dan kewajiban tersebut.

Volume 2
Pages 183-196
DOI 10.36418/JISS.V2I2.200
Language English
Journal None

Full Text