Archive | 2021

Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi Covid 19

 
 

Abstract


Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat khususnya ekonomi, dampak tersebut sangat dialami oleh seorang debitur dalam melakukan kewajiban permbayaran kredit. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi Debitur penerima fasilitas kredit di masa pandemic covid 19. Jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum Sosiologis atau empiris, serta lokasi penelitian dilakukan di Bank Sinarmas dan Dirjen Perundingan Perdagangan. Teknik Pengumpulan data, yaitu wawancara, dan Studi Pustaka. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Kualitatif. Teknik analisa data yang digunakan yaitu, Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display), Penarikan Kesimpulan (Verifikasi). Hasil penelitian yaitu bahwa untuk melindungi debitur penerima fasilitas kredit dimasa pandemic covid-19 ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baik berupa kepres maupun keputusan OJK, sedangkan dari pihak lembaga perbankan, mereka sebagi pihak pelaksana dari kebijakan yang dibut oleh pemerintah. Kesimpulan, pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi debitur penerima fasilitas kredit, berupa Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Di Sease 2019.selanjutnya pihak bank melaksanakan kebijakan tersebut dengan memberikan stimulus bagi debitur.

Volume 2
Pages 484-493
DOI 10.36418/JISS.V2I3.213
Language English
Journal None

Full Text