Archive | 2021

Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres

 

Abstract


Pendidikan anak adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Negara. Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi The United Nations Convention on The Right of Childs 1989 melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Hak pendidikan anak tersebut juga termasuk anak-anak pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia. Meskipun Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan hanya sebagai Negara transit, tetap saja tetap saja hak pendidikan anak pengungsi perlu dipenuhi begitupun para pengungsi dan pencari suaka anak di eks gedung kodim Kalideres. Setelah hampir 2 tahun berada di tempat penampungan sementara, anak-anak usia sekolah yang berjumlah 40-an orang tersebut tidak diketahui jelas aktivitas pendidikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya hak pendidikan anak bagi pencari suaka dan pengungsi anak yang berada di Eks Gedung Kodim Kalideres. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Pengumpulan data-data melalui studi literatur dan studi kasus dengan instrumen tunggal dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pendidikan untuk anak-anak yang difasilitasi oleh UNHCR, IOM, pemerintah daerah, LSM, baik pendidikan formal maupun non formal. Sehingga hak pendidikan anak-anak tersebut belum terpenuhi.

Volume 2
Pages 592-604
DOI 10.36418/JISS.V2I4.240
Language English
Journal None

Full Text