Jurnal Indonesia Sosial Teknologi | 2021

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online Shopee

 
 

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Proses transaksi online mempunyai karakteristik yang khas dimana media yang digunakan adalah internet sehingga antara pelaku usaha dengan konsumen tidak bertemu secara langsung. Kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK dan UU ITE sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam perlindungan konsumen melalui fungsi pengawasan.

Volume None
Pages None
DOI 10.36418/JIST.V2I7.193
Language English
Journal Jurnal Indonesia Sosial Teknologi

Full Text