Archive | 2021

Peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat pada Proses Pelaksanaan Pembangunan

 

Abstract


Badan Perusyawaratan Desa merupakan perwakilan masyarakat ada dalam sistem pemerintahan desa, sehingga BPD memiliki fungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk merencanakan pembangunan desa yang lebih baik lagi.\xa0 Badan permusyawaran desa juga fungsi yang menunjukan bahwa BPD sebagai wadah untuk mengumpulkan beberapa aspirasi dari berbagai masyarakat, dimana aspirasi berisikan pendapat, ide, gagasan yang muncul dari masyarakat yang menjadi masukan untuk perangkat desa dalam mengemban wewenang untuk menjalankan pemerintahan desa yang sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menyatakan peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada proses pelaksanaan pembangunan di Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal yakni 1) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 2) Koordinasi dalam menampung dan menyalurkan \xa0aspirasi masyarakat, 3) Partisipasi masyarakat dalam meyampaikan aspirasi kepada BPD. Dengan peran tersebut diharapkan kinerja BPD dapat menjadi baik lagi.

Volume 6
Pages 478-485
DOI 10.36418/SYNTAX-LITERATE.V6I1.2079
Language English
Journal None

Full Text