Archive | 2021

Eksistensi Keamanan Siber terhadap Tindakan Cyberstalking dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime

 
 
 

Abstract


Kejahatan berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia, dan dapat dikatakan bahwa kejahatan lahir bersama dengan lahirnya peradaban manusia. Perkembangan kejahatan juga diiringi dengan perkembangan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, perlu adanya pertanggungjawaban pidana yang tepat. Tuntutan perubahan serta adanya revolusi industri 4.0, membuat begitu banyak orang berlomba untuk dapat mengikuti arus zaman, terutama dalam hal pengembangan sistem informasi dan teknologi hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi internet sudah menjadi keharusan yang digunakan untuk bersosialisasi dan melakukan bisnis di semua tingkat kalangan. Selain pertumbuhan pengguna internet ada juga tren kejahatan internet ( cybercrime ) seperti cyber stalking , Indonesia dianggap sebagai negara yang paling berisiko terhadap serangan keamanan teknologi informasi, karena hukum pidana Indonesia tidak mengenal khusus tindak pidana stalking . Sebagaimana kita ketahui saat ini banyak penggunaan media sosial yang tidak terarah, penggunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, berbagai kejahatan dapat terjadi di dunia maya yang saat ini juga dikenal istilah cybercrime . Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu Doctrinal Research , mengenai kejahatan siber jika cyber stalking merupakan salah satu bentuk kejahatan cyber crime , pengaturan mengenai cyber stalking di Indonesia masih sangat awam dan minim penegakan, hal ini dikarenakan sulitnya ditemukan pelaku secara langsung karena mayoritas dari pelaku menggunakan akun anonim pada media sosial serta tidak jelasnya mengenai batasan persetujuan akan penggunaan akun media sosial berkaitan dengan peng-inputan/memasukkan data pribadi secara valid oleh pemilik akun.

Volume 6
Pages 1555-1572
DOI 10.36418/SYNTAX-LITERATE.V6I4.2524
Language English
Journal None

Full Text