Archive | 2021

Kajian Yuridis Komparatif Penyedia Pinjaman Non-Bank Bagi Usaha Mikro Di Indonesia

 
 

Abstract


Kehadiran Fintech P2P Lending menjadi sebuah alternatif pembiayaan non-bank selain Lembaga Keuangan Mikro yang telah hadir jauh lebih dulu dan diakui keberadaannya secara hukum sejak tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis-normatif mengenai implementasi Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) sebagai alternatif penyedia pinjaman non-bank bagi usaha mikro di Indonesia dan menganalisis komparasi antara Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) dengan Lembaga Keuangan Mikro dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum dilihat dari pendekatan sisi politik hukum di Indonesia, yang dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut yang dapat dilakukan secara empiris di masa mendatang bagi perkembangan hukum di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu menelaah bahan hukum utama dengan menelaah dan melakukan perbandingan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan otoritas jasa keuangan sebagai otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan terwujud dalam Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, selaras dengan politik hukum Indonesia dan tujuan daripada hukum itu sendiri. Kekosongan hukum ( rechtvacuum ) mengenai Tingkat Suku Bunga Pinjaman Fintech P2P Lending semestinya segera ditangani demi terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan serta menjaga stabilitas moneter dan keuangan di Indonesia.

Volume 6
Pages None
DOI 10.36418/SYNTAX-LITERATE.V6I8.3766
Language English
Journal None

Full Text