Jurnal Indonesia Sosial Sains | 2021

Perkembangan Peradilan Administrasi Pasca Lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

 

Abstract


Perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya\xa0 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai pengaturan baru di bidang hukum administrasi negara mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang ini merupakan hal baru di bidang hukum administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan dalam pengambilan keputusan oleh badan dan atau pejabat tata usaha negara. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perkembangan peradilan administrasi pasca lahirnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bahwa Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konsep (conceptual approach) Hasil Peneilitian yaitu Lahirnya Undang-Undang Administratif telah mempengaruhi\xa0 aspek-aspek Pengadilan Administrasi yaitu terkait dengan kompetensi absolut \xa0dan Penjelasan Umum dan materi muatan\xa0 Undang-Undang\xa0 Nomor: 30 Tahun 2014 mempengaruhi\xa0 Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986\xa0 menjadikan Pengadilan Administrasi\xa0 yang semula sebagai Pengadilan Administrasi khusus menjadi Pengadilan Administrasi Umum.

Volume None
Pages None
DOI 10.36418/jiss.v2i6.337
Language English
Journal Jurnal Indonesia Sosial Sains

Full Text