Syntax Idea | 2021

Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasi

 
 
 

Abstract


Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya mendeteksi adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan Menemukan kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Volume None
Pages None
DOI 10.36418/syntax-idea.v3i10.1511
Language English
Journal Syntax Idea

Full Text