Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia | 2021

Kepastian Hukum terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

 

Abstract


Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat dengan UUPA, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah (sertipikat hak atas tanah). Proses pendaftaran tanah, dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis dan penerbitan dokumen tanda bukti hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah metode kepustakaan yaitu dengan menggumpulkan data–data yang diperoleh dari buku-buku dan dari sumber-sumber data sekunder lainnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dan masukan bagi pengambil kebijakan dan para penegak hukum dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemilik tanah dan pemegang sertipikat Hak atas tanah.

Volume None
Pages None
DOI 10.36418/syntax-literate.v6i6.3038
Language English
Journal Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia

Full Text