Archive | 2019

Analisa Perhitungan Keekonomian Lapangan “X” West Java Basin Menggunakan Metode PSC (Production Sharing Contract)

 
 

Abstract


Indonesia adalah Negara yang menerapkan sistem kontrak bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC) dalam industri minyak mentah dan gas bumi. Lisensi atau kontrak suatu wilayah kerja atau blok untuk eksplorasi dan produksi biasanya berlangsung selama 25-30 tahun. Bila kontrak sudah habis, kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak dengan perubahan. Production Sharing Contract (PSC) adalah salah satu kontrak kerja minyak mentah dan gas bumi antara pemerintah dan kontraktor degan sistem bagi hasil. Alasan digunakannya model PSC adalah karena model PSC dianggap memberikan keuntungan dari hasil migas yang dimiliki suatu Negara dengan mengurangi dominasi International Oil Company (IOC). Menentukan apakah suatu lapangan layak diperpanjang adalah dengan cara menghitung nilai keekonomiannya dari element hingga indikator. Data yang ditemukan dilapangan antara lain Jumlah hasil produksi gas 2.482,2 Juta USD, First Tranche Pertoleum sebesar 124,1 Juta USD, Cost Recovery 945,9 Juta USD, \xa0Equity to be Split 1.536,9 Juta USD, Domestic Market Obligation 257,4 Juta USD dan juga pajak yang harus di bayar sebesar 411,8 Juta USD.

Volume 3
Pages 1-7
DOI 10.36601/JURNAL-MIGASIAN.V3I2.84
Language English
Journal None

Full Text