Archive | 2019

Syari’at Islam dan Hukum Nasional: Problematika Transformasi dan Integrasi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional

 

Abstract


Abstract \n \nBanyak tantangan yang dihadapi umat Islam dalam upayanya melakukan transformasi dan Integrasi Hukum Islam kedalam Hukum Nasional.Untuk bisa melakukan transformasi, umat Islam di Indonesia mesti terus menerus mengembangkan model-model pembumian hukum Islam dengan menggalinya dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri maupun dari pengalaman bangsa-bangsa lain. Transformasi hukum Islam di Indonesia perlu mempertimbangkan masyarakat Indonesia yang multi etnik , multi kultur dan multi madzhab. Transformasi mesti tidak hanya berujung pada proses formalisiasi tapi juga proses internalisasi. Bila proses internalisasi berjalan baik, maka hukum Islam akan masuk ke dalam kesadaran masyarakat muslim sebagai kesadaran etik dan moral. Sehingga pada level privat hukum Islam akan diamalkan , menjadi way of life terlepas apakah ia di formalkan dalam perundang-undangan atau tidak. \nAgar hukum Islam bisa ditransformasikan secara formal pada level publik dalam perundang-undangan, umat Islam perlu memperbaharui pemahamannya tentang syuro dan ijma. Syuro dan ijma mestinya dipahami sebagai transfer kekuasaan ijtihad dari individu yang mewakili madzhab-madzhab yang terorganisasi kedalam bentuk institusi legislative permanen atau majlis legislative. Kemampuan ini sulit diperoleh bila umat Islam di Indonesia belum bersedia menghilangkan sifat autoritarianisme dalam penafsiran hukum , belum brsedia memperbaharui penafsirannya tentang hukum Islam yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat. \n \nKey words : Hukum Islam, Hukum Nasional, Problematika Transformasi

Volume 26
Pages 231
DOI 10.36667/TAJDID.V26I2.333
Language English
Journal None

Full Text