Archive | 2019

IDENTIFIKASI KERJASAMA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DENGAN POLA PARTISIPATIF DI KOTA PAMANUKAN KABUPATEN SUBANG

 

Abstract


Identifikasi Kerjasama Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan Pola Partisipatif di Kota Pamanukan Kabupaten Subang. Ada dua hal yang perlu mendapat perhatian utama dalam konsteks penataan ruang, yaitu hak kepemilikan atas sebidang tanah, maka kepada yang bersangkutan harus mendapat perlindungan hukum untuk memanfaatkannya. Namun persoalan timbul manakala : Kebutuhan untuk memanfaatkan sebidang tanah untuk kepentingan pribadi ternyata berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Hak untuk memanfaatkan sebidang tanah yang sudah sah dimilikinya ternyata “hilang” atau tereduksi karena tanah tersebut menurut RTRW ditetapkan untuk kepentingan umum (misalnya untuk fasos-fasum, jalan dan sebagainya). Sekelompok bidang tanah yang di tempatinya (baik telah mempunyai status kepemilikan yang jelas atau tidak) ternyata diminati oleh investor untuk di bangun dan dirubah pemanfaatannya sesuai dengan RTRW. Pada Kasus diatas menunjukan bahwa di Kabupaten Subang belum ada fungsi mediasi, advokasi dan evaluasi yang baik, sehingga persoalan tersebut timbul. Berbagai institusi yang ada nampaknya kurang efektif dalam menanggapinya, selain pihak DPRD-nya. Dari hasil rumusan kesepakatan tentang program pengembangan kawasan lindung dan budidaya selanjutnya diinformasikan kepada seluruh instansi/lembaga terkait khususnya lembaga yang bertanggungjawab dan berwenang dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang. Untuk itu perlu dilakukan : Identifikasi instansi yang memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang; Identifikasi sistem perijinan pemanfaatan ruang; Menyiapkan rumusan pengaturan koordinasi dan keterpaduan pemberian rekomendasi dan ijin pemanfaatan ruang. Dalam kegiatan pemberian rekomendasi ini instansi daerah (kabupaten dan propinsi) wajib melakukan koordinasi dengan TKPRD. Selanjutnya kepala daerah/bupati menerapkan standar perijinan pemanfaatan ruang. Tugas pokok dan fungsi Dinas Penataan Ruang agar disesuaikan dengan semangat upaya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang konsisten. Sistem partisipasi masyarakat secara luas dan menyeluruh dari komponen partisipan pembangunan di Kabupaten Subang. Untuk membangun sistem dan pola partisipasi yang konstruktif diperlukan dana yang cukup Disarankan, materi hasil studi ini agar ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kabupaten Subang” . Kata Kunci : Tata Ruang, Pengendlian, Pemanfaatan Ruang, Pola Partisipasi

Volume 1
Pages None
DOI 10.36787/jti.v13i2.129
Language English
Journal None

Full Text