Justisi Jurnal Ilmu Hukum | 2021

PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL DI KANTOR PERTANAHAN KARAWANG DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH

 
 
 

Abstract


Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sandangdan pangan, manusia juga membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal mereka. Untukmemberikan kepastian hukum dan menjamin kepemilikan tanah kepada pemegang hak atastanah, maka mereka harus mempunyai bukti yang disebut sertipikat. Bahwa rumah tinggaldiperlukan masyarakat, maka tanah digunakan sebagai rumah tinggal dari status HakGuna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal. Masalah yang dikaji dalampenelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadiHak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang? dan apa sajasyarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran peningkatan Hak Guna Bangunanmenjadi Hak Milik untuk rumah tinggal?. Berkaitan dengan masalah tersebut, penelitianini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadiHak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Metodependekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris yaitu pendekatanyang menitik beratkan pada pengumpulan data dari studi lapangan sebagai data utama danstudi kepustakaan sebagai data pelengkap. Adapun hipotesa dari penulis adalah perihalpelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik adalah seringditemuinya pemohon yang mendaftarkan peningkatan dengan berkas yang kurang lengkapdikarenakan kurangnya pengetahuan terkait proses tersebut sehingga menunda prosespeningkatan hak dan membutuhkan waktu yang lama. \nKata Kunci : Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan, Hak \nLand is a very important factor in people s lives. In addition to clothing and food, humansalso need land as their residence. To provide legal certainty and guarantee ownership ofland to holders of land rights, they must have evidence called certificates. Whereas aresidence is needed by the community, the land is used as a residence from the status ofBuilding Use Rights to become Ownership Rights for the residence. The problem examinedin this study is how to implement an increase in Building Use Rights to Property Rights forresidences in the Karawang Regency Land Of ice? and what are the conditions that must bemet in registering an increase in the Right to Build into Ownership Rights for residences?In connection with these problems, this study aims to determine the implementation of theincrease in Building Use Rights to Property Rights for residences in the Karawang RegencyLand Of ice. The method of approach used in this study is empirical juridical, which is anapproach that focuses on collecting data from field studies as the main data and librarystudies as supplementary data. The hypothesis of the author is that regarding theimplementation of the Improvement of Building Rights to Ownership Rights, it is often thecase that an applicant registers an increase with an incomplete file due to lack ofknowledge related to the process, thus delaying the process of increasing rights and takes along time. \nKeywords: Increased Rights, Building Rights, Ownership Right

Volume None
Pages None
DOI 10.36805/jjih.v6i2.1918
Language English
Journal Justisi Jurnal Ilmu Hukum

Full Text