Archive | 2019
PERAN GURU TERHADAP SISTEM PEMBELAJARAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN DAN KETENTUAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEHIDUPAN MANUSIA
Abstract
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sehingga guru mempunyai peran dalam hal mencerdaskan anak bangsa demi kemajuan bangsa dan negara. Tanpa adanya guru anak-anak tidak dapat belajar. Penulisan karya ini bertujuan untuk mengetahui peranan guru dalam memberikan pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan lingkungan hidup pada kehidupan manusia. Dan untuk mengetahui sistem peraturan dan ketentuan tentang lingkungan hidup terhadap para murid. Adapun tujuan lain yaitu memberikan pemahaman terhdapa anak usia dini tentang pentingnya menjaga lingkungan agar bersih dan sehat. Adapun hasil pembahasan dalam karya ilmiah ini yaitu guru mempunyai tanggungjawab dan peranan yang penting dalam hal memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup. Terlebih lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk berinteraksi, sehingga guru harus dapat memberikan contoh nyata dan mampu memberikan pengatahuan tentang aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap lingkungan termasuk juga mampu memberikan pemahaman bahwa apabila adanya pelanggaran terhadap pengelolaan lingkunagn hidup akan diberikan sanksi dalam bentuk sanksi pidana. Pemberian pemahaman tentang lingkungan hidup perlu ditanamkan sejak usia dini terutama bagi anak-anak sekolah. Ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang lingkungan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, selain itu ada beberapa peraturan yang berkaitan tentang lingkungan seperti (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B3; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; (6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.