Archive | 2021
Application of Final Income Tax (PPh) to Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) based on PP No. 23 of 2018 in the Work Area of the Depok Pratama Tax Service Office
Abstract
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Final yang khusus diberlakukan bagi pelaku usaha kecil menengah dan usaha tertentu, yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPH) final yang memiliki penghasilan bruto yang diperoleh dari Wajib Pajak dari Jumlah usaha hingga USD 4,8 miliar dalam satu tahun, cukup dikenakan Pajak Penghasilan Final 0,5% setiap bulannya. Data dari Kantor Pelayanan Pajak Depok tahun 2019, jumlah Wajib Pajak Badan untuk kategori peredaran bruto tertentu 4.804 Wajib Pajak UMKM tersebut sudah sesuai untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Final 0,5% dari perhitungan penghasilan bruto setiap bulannya, sehingga Wajib Pajak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan final, untuk mengajukan bebas (SKB) atas pemotongan / pemungutan pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak UMKM. untuk meningkatkan pendapatan pajak dari pengusaha UMKM Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dengan cara Mapping dengan sistem jemput bola dengan mendatangi di tempat usaha UMKM, Pasar tradisional, Mall, acara Bazaar, Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan di kota Depok Kata Kunci : Peraturan Pemerintah, PPH Final, UMKM