Archive | 2021

Hak Asuh (Hadhanah) Anak Angkat Akibat Perceraian Orang Tua Angkat dalam Perspektif Hukum Islam

 

Abstract


Setiap perkawinan tentulah di harapkan akan bertahan seumur hidup. adakalanya harapan itu tidak tercapai karena rumah tangga yang di idam-idamkan berubah menjadi neraka. Dengan demikian terbukalah pintu percaraian. Perceraian dipilih karena ini adalah salah satunya jalan dalam mengurangi pertikaian bahtera rumah tangga. Sayangnya perceraian tidak selalu membawa dalam ketenangan, justru perceraian membuat berkorbanya seorang anak. Ini adalah yang memicu persoalan hak asuh anak, apalagi anak tersebut adalah anak angkat, anak yang bukan dari darah daging sendiri. Kemudian bagaimana anak angkat mendapatkan hak asuh dari orang tua angkatnya?. \nKedudukan anak angkat setelah orang tua angkatnya bercerai sama halnya dengan anak kandung dalam hal pemeliharan anak kecuali dalam hubungan nasab sehingga tidak mendapatkan waris, namun KHI mengisyaratkan wasiat wajibah terhadap anak angkat yang besarannya 1/3 saja, dengan demikian anak angkat dan anak kandung sama dalam hal pemeliharan, meskipun dalam perceraian anak angkat tidak berakibat tetapi dalam perceraian mengakibatkan hadhanah dan pemeliharaan anak, yang diperebutkan suami istri. \nSelama anak angkat masih dibawah umur maka ia ikut dengan ibunya karena ibu lebih lemah lembut dan penuh kasih sayang, tetapi setelah ia dewasa dan cukup umur maka ia berhak memilih untuk ikut dengan siapa meskipun biaya pemeliharan dan kehidupannya di bebankan kepada ayah. Apabila anak angkatnya perempuan dan ingin menikah maka yang menjadi wali nikahnya tetap ayah kandungnya bukan ayah angkatnya. \nDalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak berakibat hukum dalam hal habungan darah, hubungan wali-mewali, dan hubungan waris-mewaris dengan orang tua angkatnya. Hanya mendapatkan hak sama dengan anak kandung yaitu hak asuh (hadhanah), karena pemeliharaan anak bertujuan hanya untuk kesejahtraan dan perlindungan seorang anak, dan pemeliharan anak tidak memandang anak itu anak kandung atau anak angkat yang terpenting untuk kemaslahatan bersama. Sebagaimana di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman hukum materiil peradilan agama dalam pasal 171 huruf h bahwa anak angkat anak yang dalam pemeliharaan untuk kehidupannya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan putusan pengadilan.

Volume 21
Pages 357-404
DOI 10.37035/SYAKHSIA.V21I2.3848
Language English
Journal None

Full Text