Archive | 2019

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG KORBAN KEJAHATAN DALAM KONTEKS HUKUM POSITIF INDONESIA

 

Abstract


Abstrak \nPerkembangan pemikiran di bidang hukum pidana pada dekade terakhir ini mulai tumbuh dan mempersoalkan tentang bagaimana mengatur perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, di samping untuk mengimbangi perlindungan terhadap pelaku kejahatan, yang sering dianggap berlebihan atau over protection. Karena telah mengabaikan kepentingan korban tersebut, sistem peradilan pidana dianggap sebagai pengorban yang kedua (second victimization) setelah perbuatan pelaku/penjahat. \nTumbuhnya kesadaran akan perlunya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tersebut, menarik untuk dibahas karena hukum pidana Islam (Alquran dan Sunnah) yang telah cukup lama mengatur tentang perlindungan terhadap korban tetapi dalam lintasan sejarah perkembangan hukum dunia yang ada dalam khasanah literatur hukum, masalah tersebut ‘tenggelam’dan tertutup oleh pesatnya perkembangan dalam dunia ilmiah (rasional) ilmu hukum dan teori-teori hukum yang dikembangkan oleh masyarakat Barat. \nTulisan ini mengkaji perbandingan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia tentang kedudukan korban kejahatan. Terutama yang terkait dengan pengaturan hak-hak korban kejahatan dalam Hukum Islam dalam proses menyelesaikan perkara pidana, pertanggungjawaban terhadap korban kejahatan dalam sistem hukum positif Indonesia dalam proses penyelesaian perkara pidana dan model pendekatan yang dapat dilakukan dalam sistem pembangunan hokum nasional dalam meningkatkan hak-hak korban kejahatan. \n\xa0 \nKata Kunci: hukum Islam, hukum positif, korban kejahatan.

Volume 8
Pages 60-87
DOI 10.37035/alqisthas.v9i2.1574
Language English
Journal None

Full Text