Archive | 2019

Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana, Hal ini dikarenakan Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana tidak diatur secara spesifik dalam hukum Pidana terutama konsep pencabulan Verbal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan Konsep Pencabulan dan/atau Kekerasan seksual Ringan berupa seksual secara Verbal ruanglingkup diantaranya komentar verbal, gurauan, porno, siulan, ejekan, dan secara non verbal diantaranya ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Konsep Pencabulan Verbal yang dapat dijangkau dalam KUHP pada Buku II Bab XIV diantaranya Tindakan melanggar kesusilaan secara terbuka (Pasal 281 ke-1), Tindakan menyebarluaskan materi asusila (Pasal 282), dan Tindakan mempermudah akses materi asusila (Pasal 283). Sedangkan Konsep Pencabulan Non Verbal dalam Bentuk Tindakan Percabulan termuat di KUHP diantaranya, Pasal 292, Pasal 293,Pasal 294, Pasal 294 (2) ke-1, Pasal 294 (2) ke-2,Pasal 295 (1) ke-1, Pasal 295 (1) ke-2, Pasal 295 (2), dan Pasal 296, (Empat belas bentuk kejahatan pencabulan) dapat dijangkaunya pencabulan non verbal yang menekankan aspek merusak tindakan percabulan.

Volume 7
Pages 242-242
DOI 10.37081/ED.V7I3.1261
Language English
Journal None

Full Text