Archive | 2019

PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH MASYARAKAT MELALUI NOTARIS

 

Abstract


Setiap Negara hidup dari pajak, termasuk Indonesia. Salah satu sumber pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang sekarang sejak tahun 2011 diserahkan kepada Pemerintah yaitu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Dispenda Kota Surabaya), untuk dikelola guna kepentingan daerah tersebut. Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh Dispenda Kota Surabaya terdapat permasalahan, salah satunya yang menyangkut validasi BPHTB atas temuan verifikasi lapangan nilai bangunan tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum di dalam SPPT PBB dan Nilai Perolehan Objek Pajak. Dari munculnya berbagai persoalan terkait pembayaran BPHTB, masyarakat kemudian cenderung memilih untuk meminta bantuan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menyalurkan pembayaran BPHTB kepada Dispenda.

Volume 7
Pages 86-86
DOI 10.37081/ED.V7I4.1353
Language English
Journal None

Full Text