Archive | 2019

KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM TERHADAP HUKUM KETENAGAKERJAAN

 

Abstract


Hukum positif mengenai ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU Ketenagakerjaan mengatur sedemikian rupa hubungan hukum antara pemberi kerja dan pekerja yang dibuktikan melalui perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban pemberi kerja, dan hal-hal lainnya mengenai ketenagakerjaan. \nNotaris sebagai pejabat umum tidak dapat menjalankan wewenangnya sendiri. Notaris seringkali dibantu oleh karyawan notaris dengan imbalan upah. Pemberian upah tersebut lantas menjadikan notaris terkategorisasi sebagai pemberi kerja dan kantor notaris sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut mengakibatkan bahwa notaris sebagai pejabat umum juga harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan \nketenagakerjaan.

Volume 7
Pages 70-70
DOI 10.37081/ED.V7I4.1357
Language English
Journal None

Full Text