Archive | 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Adapun metode analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi secara sistematis serta menghubungkan antar ketentuan yang terdapat dalam bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdiri dari upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Adapun upaya hukum biasa, meliputi perlawanan, banding, dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa, meliputi pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Upaya hukum juga merupakan manifestasi dari fungsi hukum, dimana untuk melindungi manusia dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu baik jiwa dan raga maupun hak individu yaitu hak asasinya, hak kebendaanya, maupun hak perorangannya. Disarankan agar baik aparat penyelenggara hukum maupun masyarakat, khususnya para pelaku tindak pidana agar memahami hak dan kewajiban yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 2009, dan UU No. 48 Tahun 2009 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia.

Volume 2
Pages 104-121
DOI 10.37276/SJH.V2I2.90
Language English
Journal None

Full Text