Archive | 2019

PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PT. JASA RAHARJA CABANG SULAWESI TENGGARA PERWAKILAN KOLAKA

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan klaim dan proses pemberian santunan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi penelitian di PT (Persero) Jasa Raharja\xa0 Sulawesi Tenggara Perwakilan Kolaka. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data skunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, artikel-artikel, peraturan perundang-undangan, dan makalah dan dokumen kepustakan lainnya serta Kepustakaan Yang bersumber dari lokasi penelitian berupa buku-buku dan artikel-artikel serta dokumen. Analisa data menggunakan Analisis data kualitatif dengan model\xa0 interaktif.\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0 \nBerdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengajuan klaim dan pemberian santunan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun1965. Pemberian santunan yang diberikan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pasal 11 PP No. 18 Tahun 1964, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 416/KMK.06/2001 serta didasarkan pada Keputusan Direksi. Santunan kecelakaan lalu lintas jalan akan diberikan kepada setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaanyang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, dengan pengecualianyang tercantum dalam pasal 13 PP No. 18 Tahun1965. Pelaksanaan Asuransi Sosial Kcelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pihak Jasa Raharja tetap memberikan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan yang lalai membayar sumbangan wajib, yang kemudian pihak Jasa Raharja dapat menuntu balik kepada pemilik kendaraan penyebab kecelakaan yang lalai dalam pembayaran sumbangan wajib untuk membayar semua penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh Jasa Raharja. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 14 huruf d PP No. 18 Tahun 1965. \nImplikasi teoritis ini adalah adanya pembaharuan dalam pengaturan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu merubah dan melengkapi UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan oleh PT (persero) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Perwakilan Kolaka dalam pelaksanaan Asuransi sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Volume 8
Pages 1-24
DOI 10.37541/plenojure.v8i1.340
Language English
Journal None

Full Text