Archive | 2021

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAUT AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK

 
 

Abstract


Kajian tentang aspek perlindungan hukum bagi pelaut di kapal Indonesia, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merupakan suatu kajian yang menarik untuk dibahas dan dipelajari. Baik mengenai ketentuan peraturannya ataupun bentuk rekonstruksi perlindungan hukumnya, khususnya apabila terjadi kasus pemutusan hubungan kerja sepihak dari pengusaha kapal. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif, dengan mendasarkan hasil penelitian pada data primer Putusan Pengadilan Nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst. Ruang lingkup permasalahan membahas mengenai aspek yuridis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi ABK dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan hukum bagi ABK akibat pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pengusaha kapal. Hal ini mengingat bahwa perlindungan hukum bagi pelaut berdasarkan ketentuan dalam UU No. 15 Tahun 2015 tentang Ratifikasi MLC 2006 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, dan masih adanya kasus-kasus mengenai pemutusan hubungan kerja sepihak yang di lakukan oleh pengusaha kapal tanpa didasarkan pada suatu alasan yang dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Volume 23
Pages 86-95
DOI 10.37612/GEMA-MARITIM.V23I1.123
Language English
Journal None

Full Text