EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan | 2021

Analisis Jual Beli Golok Dengan Cara Panjar menurut Perspektif Ekonomi Syariah di PG. Binangkit Cibeureum Tanjungsiang Subang

 
 
 

Abstract


Dalam Islam bermuamalah adalah salah satu bentuk kemudahan bagi manusia untuk memenuhi segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan hidupnya sehari-hari sebagai mahluk hidup maupun mahluk sosial, diantara tindakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan materi ialah jual beli dengan sistem panjar, namun beberapa masyarakat masih belum memahami tentang praktek jual beli dengan sistem panjar dalam perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli sistem panjar menurut para ahli, dan untuk mengetahui tinjauan ekonomi syariah terhadap jual beli golok cara panjar di PG. Binangkit Cibeureum Tanjungsiang Subang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah obsevasi, wawancara, dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari data primer yakni pengelola dan pemilik PG. Binangkit Kp. Cibeureum Tanjungsiang-Subang dan data sekunder berupa catatan atau arsip yang ada di PG. Binangkit. Mengenai jaul beli dengan sistem panjar fikih As-Syafi’i berpendapat tidak sah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Amru bin Syuaib yang berbunyi, “dari amru bin Syu’aib dari ayahnya dan kakeknya meridhoi Allah akanya bahwa Nabi bersabda: Nabi saw melarang jual-beli ‘urban‛ (HR Abu Daud)”. Pemahaman fiqh As-Syafi’i ini untuk menghidari dari isi kandungan surah an-Nisa ayat 29. Yang berbunyi. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” Sedangkan Pemahaman fikih Hanbali tentang jual beli uang muka berpendapat bahwa jual beli tersebut adalah sah. Berdasarkan Hadis yang diriwayatkan oleh Zaid bin Aslam dan Atsar sahabat atau praktek sahabat Nabi saw, yaitu Umar yang membeli bangunan penjara kepada Safwan bin Ummayyah. “Rasulullah Saw ditanya tentang jual-beli sistem ‘urbun, dan beliau membolehkannya.” Pendapat yang berhubungan erat di PG. Binangkit Cibeureum Tanjungsiang tentang pelaksanaan jual beli golok dengan system uang panjar adalah pendapat fikih Hanbali dimana praktek tersebut melakukan jual beli golok dengan memakai uang panjar karena jual beli yang terjadi di PG. Binangkit Cibeureum Tanjungsiang adalah boleh karena hal tersebut untuk memastikan keberlangsungan transaksi dan jaga-jaga atas jual beli golok. Selanjutnya tinjauan ekonomi syariah berdasarkan hasil analisis peneliti maka transaksi jual beli golok baik dengan sistem panjar dan langsung di PG. Binangkit sudah sesuai dengan syariah baik dari ketentuan terkait sighat al-aqd, para pihak yang berakad, Mutsman/mabi’ (Objek),dan ketentuan terkait Tsaman atau harganya.

Volume None
Pages None
DOI 10.37726/ee.v5i1.124
Language English
Journal EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan

Full Text