Archive | 2021
Tinjauan Yuridis Penggunaan Sertifikat Merek sebagai Jaminan dalam Proses Pengajuan Kredit Perbankan
Abstract
Kredit merupakan produk lembaga perbankan yang banyak dibutuhkan mayarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, pengembangan usaha dan sebagainya. Pengajuan kredit bank memerlukan jaminan atau agunan. Jaminan digunakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi kreditur, yaitu sebagai kepastian atas pelunasan utang debitur dalam hal apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya. Jaminan tersebut dapat berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu bentuk benda bergerak tidak berwujud.Saat ini manfaat HKI bukan lagi hanya berguna sebagai sarana perlindungan hukum saja, melainkan juga berkembang bahwa HKI dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk kredit perbankan. Hak merek merupakan salah satu perlindungan HKI yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat merek. Hak merek sebagai benda bergerak tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit di lembaga perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sertifikat merek sebagai jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Unit Usaha Syariah, dimana dalam ketentuan tersebut sertifikat merek tidak termasuk jaminan yang dapat diperhitungkan dalam kredit perbankan. Namun sertifikat merek dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dengan pengikatan jaminan fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hambatan dalam penggunaan sertifikat merek sebagai \xa0jaminan kredit perbankan yaitu belum adanya standar penilaian merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek dan kesulitan pihak perbankan untuk mengeksekusi jika debitur wanprestasi.