JOURNAL EQUITABLE | 2021

KEBIJAKAN FORMULASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

 
 

Abstract


Perbuatan melawan hukum merupakan suatu kaidah dalam hukum pidana yang berguna untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat atau tidaknya diberikan sanksi pidana. Dalam hukum pidana positif Indonesia saat ini pedoman penentuan suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan ditentukan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dikenal dengan sebutan asas legalitas. Penentuan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana\xa0 Indonesia sering kali berbenturan dengan konsep melawan hukum yang dianut oleh masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama lewat pembentukan KUHP Nasional berusaha untuk merumuskan konsep perbuatan melawan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai social, yuridis dan filosofis bangsa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi perbuatan melawan hukum dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi perbuatan melawan hukum yang dicita-citakan pada masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normative dan spesifikasi penelitian diskriptif analitis

Volume None
Pages None
DOI 10.37859/jeq.v6i1.2683
Language English
Journal JOURNAL EQUITABLE

Full Text