Archive | 2019

PERANAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBERIKAN PENATARAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN MAROS (Studi Kasus di Kecamatan Turikale)

 

Abstract


Abstrak Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan badan atau lembaga semi resmi yang bertugas membantu Departemen Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah dan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan\xa0 (BP4) ini adalah salah satu lembaga yang memberikan bimbingan dan penasihatan tentang masalah perkawinan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan tugas-tugas Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan diperoleh keterangan seberapa besar peranan badan penasihat ini dalam ikut menangani masalah perkawinan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin diantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga maksud dari UU tersebut tidaklah cukup hanya ikatan lahir/batin saja, akan tetapi harus mencakup kedua-duanya. Oleh sebab itu, Perkawinan dilaksanakan oleh seseorang yang sudah cukup umur tidak peduli profesi, suku bangsa, kekayaan, tempat tinggal dan lain sebagainya. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan tidak semuanya dapat memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan yaitu mendapatkan kebahagiaan sejati dalam rumah tangga. Perkawinan bukan sekedar berkumpulnya dua orang manusia dalam satu atap kemudian mendapat keturunan, bukan pula untuk sementara waktu tapi untuk seumur hidup. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan damai harus dimulai dari pembinaan keluarga terlebih dahulu. Jika semua keluarga yang merupakan anggota masyarakat sejahtera, maka akan sejahteralah masyarakat. Keluarga adalah unsur terkecil dari suatu masyarakat, sedangkan keluarga terbentuk harus melalui perkawinan. Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk rumah tangga sebagai sebuah ikatan yang diakui oleh masyarakat di mana mereka tinggal sebagai suami istri yang sah. Kata Kunci : Badan, Penasihat, Pembinaan, d an Pelestarian, Perkawinan, \xa0Penataran, Bimbingan Abstract The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is a semi-official body or institution whose task is to assist the Ministry of Religion in improving the quality of marriage by developing a sakinah family movement and religious education in the family environment. The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is one of the institutions that provide guidance and insight into marital issues to the public. By paying attention to the duties of the Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4), information on the role of the advisory body in contributing to marital matters will be obtained. As explained in Article 1 of the Marriage Law No. 1 of 1974 stated that marriage is an inner bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy family (eternal) based on the Godhead of God Almighty, so that the purpose of the law is not enough to just bond , but must include both. Therefore, marriage is carried out by someone who is old enough no matter the profession, ethnicity, wealth, place of residence and so on. Everyone who is going to get married doesn t all understand the nature of marriage and the purpose of marriage is to get true happiness in the household. Marriage is not just a gathering of two people on one roof then gets offspring, not for a while but for a lifetime. To realize a prosperous and peaceful society, it must begin with family coaching first. If all families who are members of the community are prosperous, then the community will be happy. The family is the smallest element of a society, while a family is formed through marriage. Marriage is a means to form a household as a bond that is recognized by the community where they live as a legitimate husband and wife. Keywords: Body, Advisor, Coaching, a nd Preservation, Marriage, Upgrading, Guidance

Volume 9
Pages None
DOI 10.46244/visipena.v9i2.464
Language English
Journal None

Full Text