Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN DATA FAKIR MISKIN PESERTA PBI YANG DINONAKTIFKAN MENJADI PESERTA NON PBI (STUDI DINAS SOSIAL KOTA MEDAN)

 
 
 

Abstract


Perlindungan hukum terhadap masyarakat fakir miskin peserta penerima bantuan iuran (PBI) merupakan tugas dari pemerintah. Menjadi peserta PBI harus memenuhi kriteria fakir miskin. Terjadinya perubahan penonaktifan peserta PBI menjadi Non PBI yang dimana peserta PBI memenuhi kriteria fakir miskin harus mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini untuk memberikan perlindungan terhadap fakir miskin peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi peserta PBI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan normatif-empiris. Perlindungan hukum yang diberikan dengan melakukan pendataan ulang yang dilakukan oleh Dinas Sosial dengan memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan peraturan. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif agar mencegah terjadinya pelanggaran dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi ataupun pendataan ulang setiap tahunnya untuk memastikan kelayakan peserta PBI sebagai penerima bantuan iuran.

Volume 25
Pages 1-20
DOI 10.46257/JRH.V25I1.162
Language English
Journal None

Full Text