Archive | 2021

Pelindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

 
 

Abstract


Pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap banyak sektor kehidupan rakyat Indonesia, tanpa terkecuali ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2020, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan mencapai 6,4 juta sebagai imbas dari kerugian yang terus dialami perusahaan. Lebih buruk lagi, banyak di antara mereka yang tidak memperoleh haknya setelah mengalami PHK dengan alasan COVID-19 tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini belum mampu melindungi hak pekerja yang mengalami PHK secara maksimal. Namun, kini, telah terjadi perubahan peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mencabut/mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, termasuk hak pekerja ter-PHK. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh hasil analisis mengenai hak-hak pekerja ter-PHK dengan alasan COVID-19 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan bentuk pelindungannya. Analisis dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bahan analisis utama, dan ditunjuang dengan bahan hukum lain yang terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terjadi perubahan mengenai hak-hak pekerja ter-PHK, khususnya dengan alasan COVID-19. Di samping itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga memberikan pelindungan yang lebih konkret terhadap hak pekerja ter-PHK ketimbang Undang-Undang terdahulu.

Volume 25
Pages 57-76
DOI 10.46257/JRH.V25I1.194
Language English
Journal None

Full Text