Archive | 2021
DISKRESI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
ABSTRAK Setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dapat berlaku di masyarakat apabila dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilaksanakan di masyarakat. Di mana pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan ini dituangkan dalam konsideran yang pada umumnya terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Namun, dalam prakteknya ketentuan ini tidak diikuti di mana ditemukan peraturan perundang-undangan menggunakan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukannya. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai kurang tepat. Karena penggunaan diskresi sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Kata Kunci: Diskresi, konsideran, peraturan perundang-undangan