Law Jurnal | 2021

PENANGANAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI BERDASARKAN PUTUSAN NO. 05/PID.SUS-ANAK/2016/PN.GST

 
 
 
 

Abstract


ABSTRAKPenanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan ditangani dengan metode yang berbeda-beda. Selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahap persidangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan kepada hakim untuk mengupayakan diversi terhadap Anak Berkonflik Hukum. Terdapat kasus yang menarik untuk dikaji dan dianalisisyaitu Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 05/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gst., dimana anak Berkonflik Hukum dalam kasus tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diupayakan diversi, ternyata diversi tidak dilakukan. Sehingga permasalahan timbul, antara lain: pengaturan penanganan perkara pidana Anak Berkonflik Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan analisis hukum terhadap putusan tersebut.Kata Kunci: Penanganan perkara pidana; Anak Berkonflik Hukum; Putusan Pengadilan.

Volume None
Pages None
DOI 10.46576/lj.v2i1.1450
Language English
Journal Law Jurnal

Full Text