Archive | 2021

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDITOR SWITCHING PERUSAHAAN MANUFAKTUR SUBSEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2016-2019

 
 

Abstract


Tindakan pergantian auditor maupun kantor akuntan publik biasa disebut dengan auditor switching seringkali dilakukan oleh perusahaan. Pergantian auditor ini dapat dilakukan secara wajib (mandatory) atau juga secara sukarela (voluntary). Pergantian dilakukan secara wajib disebabkan karena adanya aturan yang syah dari pemerintah, sedangkan pergantian yang dilakukan secara sukarela dapat disebabkan oleh kondisi tertentu yang dialami oleh perusahaan dan menyebabkan mereka berfikir untuk mengganti auditornya. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis ukuran kantor akuntan publik, pergantian manajemen, financial distress, opini audit going concern terhadap auditor switching. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa laporan keuangan dari perusahaan manufaktur subsektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2016-2019. Dalam penelitian untuk penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh sebanyak 20 perusahaan yang dapat dijadikan sampel. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini untuk menguji pengaruh ukuran kantor akuntan publik, pergantian manajemen, financial distress, opini audit going concern terhadap auditor switching menggunakan regresi logistik. Hasil pengujian ini menunjukkan bahwa variabel ukuran kantor akuntan publik memiliki pengaruh dengan arah negatif terhadap auditor switching, pergantian manajemen tidak berpengaruh terhadap auditor switching, financial distress tidak berpengaruh terhadap auditor switching, sedangkan opini audit going concern memiliki pengaruh dengan arah positif terhadap auditor switching.

Volume 25
Pages None
DOI 10.46984/SEBATIK.V25I1.1310
Language English
Journal None

Full Text