Jurnal Ketenagakerjaan | 2021

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dalam Perspektif Belanja Negara

 
 

Abstract


Perubahan paradigma ketenagakerjaan seiring dengan kehadiran revolusi industri 4.0 terus berlangsung. Dampaknya pada ketenagakerjaan adalah perubahan pada beberapa indikator, diantaranya fleksibilitas jam kerja, pengupahan, dan hubungan kerja. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap sebagai salah satu terobosan untuk menghadapi perubahan seiring datangnya industri 4.0. Salah satu pokok yang diatur dalam aturan tersebut adalah adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman seiring dengan tingginya fleksibilitas. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengatur bahwa salah satu komponen iuran pekerja bersumber dari pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengestimasi kenaikan belanja negara seiring dengan skema tersebut. Hasil analisis menggunakan data BPS menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran iuran JKP yang bersumber dari pemerintah pusat berpotensi meningkat 28,39 persen per tahun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan semakin tipisnya batas antara pekerja formal dan informal.

Volume None
Pages None
DOI 10.47198/naker.v16i1.89
Language English
Journal Jurnal Ketenagakerjaan

Full Text