Archive | 2021

KOLABORASI PELAKU USAHA MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PRO PERSAINGAN USAHAMASA PANDEMI COVID-19

 
 

Abstract


Abstrak Corona virus diaseases-Covid-19 yang berasal dari Wuhan Tongkok mulai berjangkit di Indonesia pada awal bulan Maret 2020 dan berlangsung hingga sampai saat ini merupakan wabah yang bersifat Global yang melanda hampir diseluruh negara di dunia baik negara besar maupun negara kecil. Dampak pandemi Covid19 sangat dirasakan pada bidang kegiatan masyarakat antara lain sektor ekonomi, parawisata, perhotelan, transportasi dan pendidikan. Akibat pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, merumahkan tenaga kerja, merampingkan usaha usanyanya bahkan ada yang sampai gulung tikar karena tidak mampu menanggung biaya operasional perusahaan, omset yang penjualan dan daya beli masyarakat menurun dratis. Upaya yang dapat dilakukan perusahaan agar dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19, maka perusahaan dapat melakukan kolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha baik berupa barang maupun jasa. Kolaborasi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan maupun badan usaha berbadan hukum mapun tidak berbadan hukum. Kolaborasi dilakukan dengan membuat perjanjian kolaborasi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikuti ketentuan hukum Persaingan usaha. Kolaborasi pro persaingan usaha dan tidak boleh menghambat perdagangan dan melakukan kegiatan usaha yang mengarah kepada monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha dilakukan dengan membuat perjanjian kolaborasi. Kolaborasi dapat dicapai melalui beragam perjanjian termasuk Joint Venture, kesepakatan lisensi, atau aliensi strategis. Kolaborasi muncul dari beragam keahlian atau sumberdaya yang berbeda, sehingga dapat mendorong menurunkan harga, peningkatan kualitas produk atau masuknya produk baru lebih cepat ke pasar. Abstract Corona virus diaseases-Covid-19 originating from Wuhan Tongkok began to spread in Indonesia in early March 2020 and has continued until now as a global outbreak that has hit almost all countries in the world, both large and small countries. The impact of the Covid-19 pandemic has been strongly felt in the fields of community activities, including the economic sector, tourism, hospitality, transportation and education. As a result of the Covid-19 pandemic, many companies have laid off work relations, laid off workers, streamlined their business businesses, and some even went out of business because they were unable to bear company operational costs, sales turnover and people s purchasing power decreased drastically. Efforts that can be made by companies to survive during the Covid-19 pandemic, companies can collaborate in carrying out business activities in the form of goods and services. Collaboration can be carried out by individual companies or business entities with legal or non-legal entities. Collaboration is carried out by making a collaboration agreement based on P: origin 1320 of the Civil Code and following the provisions of business competition law. Collaboration is pro-business competition and must not hamper trade and conduct business activities that lead to monopoly and unfair business competition. Collaboration in carrying out business activities is carried out by making a collaboration agreement. Collaboration can be achieved through a variety of agreements including joint ventures, licensing agreements, or strategic alliances. Collaboration arises from a variety of different expertise or resources, so that it can push down prices, increase product quality or enter new products faster into the market.

Volume 4
Pages 430-446
DOI 10.47313/NLJ.V4I1.1116
Language English
Journal None

Full Text