GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta) | 2021

PEMIKIRAN DAN PRAKTEK PEMERINTAHAN ADAT SUKU DAYAK MA’ANYAN DI KALIMANTAN TENGAH

 

Abstract


Tulisan ini mendeskripsi tentang pemikiran dan praktek pemerintahan adat suku Dayak Ma’anyan di Kalimantan Tengah. Pemerintahan dibentuk dan dikelola berdasarkan adat (hukum adat). Adat dipahami tidak sekadar seperangkat hukum adat legal-formal tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan suku. Tulisan ini diangkat dari hasil penelitian dengan motode deskriptif-eksplanatori yang bertujuan untuk mendeskripsi, mengidentifikasi dan mengeksplorasi pemikiran dan fakta pemerintahan adat yang termuat dalam Hukum Adat, Taliwakas (cerita tentang kepemimpinan), dan Tingkah (nasihat dan pandangan kebajikan kepala suku/adat). Hasil penelitian menemukan bahwa adat sebagai sumber otoritas pemerintah memuat konsep kepemimpinan, konsep negara suku, musyawarah pengambilan keputusan, susunan masyarakat, dan sistem pemerintahan sehingga menjadikan pemerintahan adat sebagai “pemerintahan berdasarkan hukum”. Kehadiran pemerintah kolonial Belanda dan Indonesia merdeka melegalkan pemerintahan adat sebagai “administrasi”, dan memisahkan adat menjadi an-sight “hukum adat”. Kini, adat menjadi otoritas lembaga adat dan kepala adat, sedangkan pemerintahan menjadi ranah negara formal.\xa0 \xa0\xa0\xa0\xa0

Volume None
Pages None
DOI 10.47431/governabilitas.v2i1.105
Language English
Journal GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta)

Full Text