Archive | 2021

ANALISA KAIDAH USHULIYAH DAN KAIDAH FIQHIYYAH TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT FIQH

 

Abstract


Abstract \nThis writing discusses the influence of Ushul and Fiqh principles toward the Ulema s and Muslim scholars opinion differences regarding fiqh issues, particularly on the legal status of profession zakat. The emergence of pros and cons on profession zakat laws can not be separated from its legal foundation, which lies in the Quran that has global nature so that it needs ushul and fiqh principles as the analysis tools to formulate the laws. This article uses a normative research framework (doctrinal) in Islamic laws, i.e., legal rules in the Quran, hadith, and ushuliyah and fiqhiyyah principles, as the legal parameter generated in this research. This article concludes that there is a difference in legal opinion for profession zakat; that is, the first group says it is mandatory, and the second group opposes the obligation of profession zakat. The differences occur because of the distinction in applying the principles of ushul and fiqh and comprehending the different principles. The principles of ushul and fiqh used in interpreting the text also need to consider the existing reality to create dialectics between text and context. \n \nAbstrak \nTulisan ini mendiskusikan tentang pengaruh kaidah ushul dan kaidah fiqih terhadap adanya perbedaan pendapat para ulama dan cendekiawan muslim pada masalah fiqih, khususnya tentang status hukum zakat profesi. Adanya pro dan kontra tentang hukum zakat profesi tidak terlepas dari persoalan dasar hukumnya yang ada di dalam al-Quran yang bersifat global, sehingga perlu kaidah ushul dan kaidah fiqh sebagai pisau analisis untuk merumuskan hukumnya. Dalam artikel ini menggunakan kerangka penelitian normatif (doktrinal) dalam hukum Islam yaitu aturan hukum yang ada dalam al-Quran, hadis dan kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyyah sebagai barometer keabsahan hukum yang dihasilkan dalam penelitian ini. Dalam artikel ini disimpulkan bahwa adanya perbedaan pandangan hukum zakat profesi terbagi menjadi dua pandangan; kelompok pertama mengatakan wajib, dan kelompok kedua menentang kewajiban zakat profesi. Hal ini terjadi karena penggunaan kaidah ushul dan fiqh yang berbeda dan cara memahami kaidah yang berbeda. Kaidah-kaidah ushul dan kaidah fiqih yang digunakan dalam menginterpretasi teks juga perlu mempertimbangkan realitas yang ada, sehingga ada dialektika antara teks dan konteks.

Volume 17
Pages 1-14
DOI 10.47466/HIKMAH.V17I1.181
Language English
Journal None

Full Text