Archive | 2021

Peran mediator PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik)

 

Abstract


Abstrak \nPada Pertengahan awal Tahun 2020, dunia sedang digemparkan dengan menyebarnya virus baru yaitu corona atau biasa disebut corona \xa0virus desease-19 (Covid-19). Salah satu yang terdampak akibat pandemi corona ini adalah bidang ketenagakerjaan. Pandemi\xa0 covid-19 juga mempengaruhi kinerja, produktivitas, maupun keuangan perusahaan serta kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional seperti hak-hak normatif pekerja diantaranya adalah upah. Selain itu, banyak perusahaan yang merumahkan pekerja sampai dengan melakukan unpaid leave (mencutikan pekerja tetapi tidak dibayar), dan\xa0 melakukan\xa0 pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan berbagai alasan. Dalam hal ini Peranan Mediator Hubungan Industrial (MHI) sangat penting, mengingat hubungan industrial yang harmonis sangat diperlukan untuk keberlangsungan usaha. Hubungan industrial yang harmonis bertujuan untuk meningkatkan produktivitas\xa0 dan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa peran mediator dalam melaksanakan mediasi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. Penyelesaian perselisihan di masa pandemi adalah tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Faktor yang menyebabkan belum optimalnya penyelesaian perselisihan diantaranya adalah ketidaktahuan atau belum pahamnya para pihak mengenai proses dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pendaftaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sulitnya mendatangkan para pihak untuk hadir dalam mediasi, ketidaktahuan dan ketidakpahaman salah satu atau kedua belah pihak mengenai ketentuan undang-undang, dan karena para pihak sudah tidak menginginkan untuk melakukan sidang mediasi. \nKata Kunci : Peran Mediator, Perselisihan, Hubungan Industrial,Pandemi Corona

Volume 1
Pages 1597-1608
DOI 10.47492/JIP.V1I8.282
Language English
Journal None

Full Text